Hasil Pemeriksaan Forensik: Pelaku Pembunuhan Bocah di Pesisir Barat Tidak Gangguan Jiwa
Latar Belakang Kejadian
Kasus pembunuhan dua anak kakak beradik di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, sempat menggemparkan publik. Pada Rabu malam, 14 Mei 2025, warga menemukan jenazah AT (8 tahun) dan KK (4,5 tahun) dalam kondisi mengenaskan di area perkebunan. Kedua bocah tersebut ditemukan dalam keadaan berpelukan, dengan luka-luka parah akibat senjata tajam. Peristiwa tragis ini memicu kepedihan mendalam, sekaligus mendorong aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelakunya.
Setelah proses penyidikan panjang lebih dari empat bulan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial ES (19 tahun) pada Jumat, 12 September 2025. Pelaku yang masih berstatus mahasiswa ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, Pesisir Barat, Lampung. Sejak awal, penyidik menaruh perhatian besar pada kasus ini mengingat korban masih anak-anak dan diduga mengalami kekerasan sebelum tewas.
Pelaku Dinyatakan Sehat Secara Mental
Konsekuensi Hukum yang Mengikat
Dengan status kejiwaan yang dinyatakan normal, pelaku kini tidak memiliki alasan pemaaf secara medis yang dapat meringankan pertanggungjawaban pidananya. Artinya, seluruh proses hukum akan berjalan berdasarkan ketentuan pidana umum tanpa adanya pengecualian terkait gangguan mental. Penyidik menegaskan bahwa pelaku akan dihadapkan ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh, dan jaksa penuntut dapat menjeratnya dengan pasal-pasal berat sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan, termasuk ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati apabila terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Harapan Keluarga Korban dan Imbauan Kepolisian
Pihak keluarga korban berharap proses hukum terhadap pelaku berjalan secara adil dan transparan, serta memberikan hukuman setimpal atas perbuatan keji yang telah merenggut nyawa dua anak tak berdosa. Mereka meminta agar aparat penegak hukum mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum. Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor jika menemukan perilaku mencurigakan, agar kejadian tragis serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Posting Komentar untuk "Hasil Pemeriksaan Forensik: Pelaku Pembunuhan Bocah di Pesisir Barat Tidak Gangguan Jiwa"