2 Pelaku Pembacokan Berhasil Di Tangkap Polisi Krui Pesisir Barat

pekelahian, pembacokan, krui, pesisir barat

Pesisir Barat - Pada hari Senin, 5/8, polisi dari Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat Lampung, menangkap dua orang yang melakukan pembacokan dan melukai korban secara parah di Dusun Banjar Negeri, Pekon (Desa) Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, saat dihubungi dari Kalianda, Lampung Selatan, Selasa, mengatakan, "Iya, benar bahwa Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah mengamankan dua pelaku tindak pidana penganiayaan dengan inisial FA (17) dan EP (29) keduanya beralamat di Dusun Banjar Negeri Pekon Penggawa V Ilir."

Korban, RL, bersama bapak kandungnya dan tiga rekannya, sedang memasang patok tanah di belakang rumahnya pada hari Minggu (4/8) sekitar pukul 16.15 WIB. Dia menyatakan bahwa korban diminta untuk pulang karena saat pengukuran tanah, korban sempat bertengkar dengan kedua pelaku tersebut. Kemudian, bapak korban, yang bertindak sebagai pelapor atas kejadian itu, dan tiga rekannya lainnya melihat korban sedang dianiaya oleh kedua pelaku tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa korban berinisial RL mengalami luka yang sangat parah dan harus dibawa ke puskesmas terdekat. Korban dibawa ke puskesmas krui sebagai akibat dari insiden tersebut. Dia mengalami tiga luka sobek di bahu sebelah kanan, satu luka sobek di punggung sebelah kiri, dua luka sobek di perut, satu luka sobek di bagian bawah ketiak tangan sebelah kiri, dan memar di bahu sebelah kanan.

Dia menyatakan bahwa setelah kejadian tersebut, timnya segera bergerak untuk menangkap pelaku FA (17) dan EP (29) di rumahnya di Kecamatan Way Krui. Dia menyatakan, "Setelah mendapat laporan tentang kejadian pada hari minggu (4/8), tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap dua pelaku, yang merupakan kakak beradik. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut." Dia menyatakan bahwa perbuatan kedua pelaku tersebut memenuhi syarat dengan Pasal 351 dan 170 KUHPidana dan menghadapi hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.

Posting Komentar untuk "2 Pelaku Pembacokan Berhasil Di Tangkap Polisi Krui Pesisir Barat"