Dorrrrrrr!!! Sat Reskrim Pesisir Barat Menempatkan Timang Panas Di Kaki Residivis Pelaku Spesialis Curanmor
Pesisir Barat - Kepala Polisi Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., menyatakan bahwa dia telah mengamankan tiga (tiga) orang yang melakukan pencurian sepeda motor dengan nomor identitas KT (17) yang terletak di Pekon Pakun Gara Kecamatan Pesisir Selatan, dan ES (21) dan NR (26) yang terletak di Pekon Gunung Kemala Kecamatan Way Krui.
Pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 21.15 wib, korban FS memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya dalam keadaan tidak terkunci stang di Pekon Ulu Krui, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Korban kemudian pergi ke pasar sekitar pukul 05.00 dan menemukan bahwa sepeda motor tersebut hilang. Korban kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Pesisir Tengah.
Polisi melakukan beberapa penyelidikan setelah menerima laporan kejadian dan menemukan dari masyarakat bahwa pelaku dan sepeda motor yang dicuri berada di Pekon Pakun Gara, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Tim tekab 308 dari Polres Pesisir barat dan Polsek Pesisir tengah langsung menuju lokasi pada Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wib. Di sana, mereka berhasil menangkap pelaku KT (17) dan sepeda motor yang dicuri.
Melalui interogasi awal, pelaku KT mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan pelaku ES dan NR. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku KT dan rekannya berada di Pekon Gunung Kemala, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Pada saat penangkapan di lokasi, pelaku ES dan NR melakukan perlawanan, sehingga polisi menggunakan timah panas untuk melumpuhkan mereka, yang mengakibatkan luka tembak di betis kaki mereka masing-masing.
Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke Puskesmas Krui untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, barang bukti dibawa ke Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamanakan termasuk sepeda motor Yamaha MIO M3 merah dan hitam tahun 2015 dengan nopol BE 7088 X, yang merupakan hasil pencurian, dan sepeda motor Supra x warna silver dan hitam yang merupakan kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Barang bukti yang diamanakan termasuk sepeda motor Yamaha MIO M3 merah dan hitam tahun 2015 dengan nopol BE 7088 X, yang merupakan hasil pencurian, dan sepeda motor Supra x warna silver dan hitam yang merupakan kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Setelah pemeriksaan, ketiga pelaku, Residivis, mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nopol BE 7088 X. Pelaku ES dan NR mendorong motor tersebut ke pinggir jalan, kemudian pelaku KT datang dengan membawa sepeda motor miliknya, dan sepeda motor tersebut dibawa ke stut ke rumah pelaku KT di Pekon Paku Negara, kecamatan Pesisir selatan, kabupaten Pesisir barat. Tiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara karena tindakannya.
Posting Komentar untuk "Dorrrrrrr!!! Sat Reskrim Pesisir Barat Menempatkan Timang Panas Di Kaki Residivis Pelaku Spesialis Curanmor"